TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengonfirmasi pihaknya telah menerima dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Jumat (22/3/2023).
Gugatan sengketa tersebut, berkaitan dengan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
"(Sejauh ini) Kalau Pilpres satu, kalau Pileg satu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pernyataannya di Gedung MK, Jakara Pusat, Jumat.
Ketika ditanya mengenai waktu pengajuan gugatan oleh tim dari paslon capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Suhartoyo mengaku tak mengetahuinya.
Ia menegaskan, tak berkomunikasi dengan pihak yang ingin mengajukan gugatan.
"Tidak pernah komunikasi dengan kami, tidak tahu kalau dengan bagian pendaftaran atau bagian konsultasi. Dengan kami pimpinan atau hakim nggak ada akses untuk komunikasi," jawabnya.
Sementara terkait pengajuan permohonan Pilpres, terhitung paling lama 3 (tiga) hari.
"Pilpres tiga hari kerja, kalau Pileg baru 3x24 jam," jelas Suhartoyo.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam kesempatan lain.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini (Rabu malam) pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden."
"Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” kata Saldi dari depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK pada Rabu (20/3/2024), diansir situs MK.
Baca juga: Pengamat Nilai Peluang Menang Gugatan Pilpres ke MK Sangat Kecil, Ini Penjelasannya
Sedangkan untuk pendaftaran pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif terhitung 3 x 24 jam.
Yakni sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).