"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB."
"Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ucap Saldi.
2 Gugatan Sengketa PHPU Masuk ke MK
Perkara Pilpres
- Tim Anies aswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3/2024)
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis pagi, untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pihaknya telah melengkapi berkas pengajuan.
Ari pun optimistis pihaknya siap mengikuti proses persidangan gugatan itu.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK, kami sudah melakukan (registrasi) melalui online."
"Dan pagi ini (Kamis) kami beserta tim hukum semua lengkap dan didampingi kapten timnas kita, Syaugi Alaydrus, hadir di Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan dan alhamdulillah kawan-kawan MK menerima dengan baik, MK cukup profesional, administrasinya sudah siap."
"InsyaAllah proses persidangan kita akan berjalan," ungkapnya di Kantor MK, Kamis, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ari mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti-bukti saat menyampaikan berkas gugatan.
"Dalam permohonan ini, banyak hal yang kami sampaikan di permohonan. Tentunya fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti di lapangan, untuk detailnya nanti buktinya dilihat di persidangan," ucapnya.
Tim Hukum Nasional (THN) pun berupaya menghadapi gugatan sidang Pemilu nantinya.