Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memprediksi puncak pendaftaran sengketa pemilu akan berlangsung di hari ketiga, yakni Sabtu (23/3/2024).
Fajar mengatakan, MK telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi menumpuknya antrean pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Terkait hal itu, kata Fajar, MK akan membuka semua meja registrasi permohonan. Terdapat 8 buah meja.
"Antisipasinya ya pasti seluruh meja itu, ini kan kemarin-kemarin kalau malam itu hanya dibuka berapa, 6 atau 4. Ini seluruh meja kita buka semua, delapan," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Tak hanya itu, kata Fajar, durasi penanganan juga akan dibuat lebih cepat.
"Itu kita kerahkan semua (delapan meja). Jadi termasuk di sana kita harus siap antrean jangan sampai menumpuk, di sini durasi penanganan juga harus kita akselerasi," ucapnya.
Sebab, ia juga menyebut, tren pendaftaran sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baru akan ramai di hari ketiga atau terakhir.
Sesuai aturannya, MK membuka waktu pendaftaran selama tiga hari.
Untuk Pilpres 2024, Mahakamah Konstitusi mulai membuka tahap pendaftaran gugatan sejak 20-23 Maret 2024.
"Saya tidak ingat betul. Tapi, memang trennya itu hari ketiga. Hari ketiga di detik-detik akhir (penutupan pendaftaran PHPU). Beberapa jam menjelang batas akhir pengajuan permohonan," kata Fajar.
Ia menjelaskan, hal itu kemungkinan terjadi karena pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa pemilu harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Di antaranya, seperti alat bukti dan surat permohonan.
Baca juga: Ini Pendaftar Pertama Sengketa Pilpres dan Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi
"Mungkin kan, banyak nih. Pemohon kan harus mempersiapkan alat buktinya, permohonannya disempurnakan, macam-macam, koordinasi sana-sini," jelasnya.
Ia mencontohkan, misalnya untuk partai politik (parpol) yang hendak mengajukan sengketa pemilu harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengajukan permohonannya ke MK.
"Ini kan karena diajukan oleh partai politik, maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah hang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," tutur Fajar.