News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ajukan Sengketa Pilpres 2024, Tim Ganjar-Mahfud Bawa Dokumen Gugatan Setebal 151 Halaman

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) sore

“Kami telah mempersiapkan saksi untuk membongkar kejahatan demokrasi bersifat TSM, yang membuat selisih perolehan suara paslon nomor 02 dan paslon nomor 01 serta paslon nomor 03 sangat tinggi,” kata Henry.

Henry meyakini, para hakim konstitusi adalah manusia biasa yang sebagian besar beriman, mempunyai hati, dan akal sehat.

Tidak semua hakim konstitusi seperti mantan Ketua MK Anwar Usman, yang menyalahgunakan kekuasaan, sehingga dikenai sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) buntut dari putusan MK Nomor 90/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

“Masih ada hakim konstitusi yang punya hati. Saya meyakini dan mudah-mudahan hakim meyakini satu haditz nabi, bahwa dua per tiga dari hakim masuk neraka karena mereka menjatuhkan putusan yang bertentangan dengan keyakinan atau dengan hati nurani atau dengan rasa keadilan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Henry meyakini para hakim konstitusi masih mengingat ilah-ilah dalam suatu putusan yakni demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mudah-mudahan mereka masih melihat atau mau mengadili dengan tidak separuh kebenaran. Karena separuh kebenaran itu lebih buruk dari seluruh kebohongan, dampaknya akan terjadi peradilan yang sesat. Dalam hal ini, orang yang semestinya menang dikalahkan, dan orang yang semestinya tidak bersalah dihukum,” kata dia.

Direstui Megawati

Henry menyatakan tidak mempedulikan tekanan atau intimidasi pada dirinya karena telah mendapat amanah dari Ganjar-Mahfud, serta mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

“Ini untuk kepentingan bangsa, dan saya tetap menjaga marwah PDI Perjuangan meskipun saya tidak duduk dalam struktur partai,” tukasnya.

Pengacara itu menegaskan, tidak akan pindah parpol karena tekanan.

Baginya pindah parpol sama dengan pindah negara.

Demi kepentingan bangsa dan negara, ujarnya, setelah dua hari diminta Ganjar-Mahfud untuk bergabung dengan tim hukum TPN, dia keluar dari zona nyaman sebagai komisaris di salah satu BUMN sebagai wujud perjuangan.

“Saya memang tidak takut menghadapi hal seperti ini. Saya takut kepada Allah karena apa yang kita lakukan di Bumi akan kita pertanggung jawabkan,” katanya.

Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud nantinya akan melakukan pendekatan kualitatif (kecurangan TSM) bukan selisih suara (kuantitatif) dalam gugatan ke MK.

Dalam hal ini, KPU sebagai terlapor dinilai gagal melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini