News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies di Sidang MK: Apakah Pilpres 2024 Dijalankan Bebas, Jujur dan Adil?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) pagi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan melempar pertanyaan dalam Ruang Sidang di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait proses Pilpres 2024.

Dalam sidang perdana terkait sengketa pilpres, Rabu (27/3/2024), Anies mengungkapkan pemilu yang berjalan jujur dan adil adalah hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan.

Baca juga: Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024

Ia pun lalu bertanya apakah Pilpres 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu telah berjalan sesuai dengan hak dasar bagi warga negera atau tidak. 

"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?," ujar Anies. 

Anies lalu menyatakan jawaban atas pertanyaan itu sendiri. Anies mengatakan pilpres justru menampilkan secara nyata di hadapan seluruh mata ihwal keprihatinan yang mendalam akibat terjadi serangkaian penyiksaan sehingga mencoreng integritas proses demokrasi.

Baca juga: Tiba di MK untuk Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Ini Bukan Sekadar Sensasi

"Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak. Yang terjadi adalah sebaliknya," ungkapnya.

Kecurangan itu, lanjut, mulai dari awalnya proses pemilu independensi seharusnya menjadi pilar utama penyelenggaraan pemilu. Namun semuanya tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

Hari ini Anies beserta calon wakil presiden Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku. 

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini