News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gerindra Tak Habis Pikir Suara Prabowo-Gibran Digugat Kubu Ganjar Jadi Nol: Sesuatu yang Mustahil

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memberi keterangan terkait sosok Gibran Rakabuming Raka yang akan menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024 setelah rapat di rumah Prabowo, di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) malam.

Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.

Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini