Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endi Wahyudi menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan data informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu hingga tingkat kelurahan.
Ia menegaskan, ada kewenangan dan aturan terkait terkait hal itu.
Diketahui Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) menggugat KPU ke Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Salah satu gugatannya yakni meminta informasi data DPT dan hasil Pemilu tahun 1999, 2004 dan 2009 di seluruh tingkatan.
"Mengenai DPT tadi kami sudah sampaikan bahwa untuk permintaan data DPT itu bisa kami berikan. Tapi, hanya sampai tingkat kabupaten kota," kata Wahyudi ditemui usai persidangan di KPI RI, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Selebihnya untuk permintaan DPT sampai tingkat kelurahan, kata Wahyudi, itu berada di wilayah KPU provinsi. Dan hal sudah jelas diatur di dalam Undang-undang.
"Jadi, tadi kami perjelas, melalui alat bukti yang kita sampaikan ke majelis hakim," tegasnya.
Ia menegaskan KPU tidak menolak menginformasikan terkait DPT yang diminta oleh YAKIN. Tetapi, memang ada aturan yang berlaku terkait hal itu.
"Kita tidak menolak, tetapi ada hal-hal yang berhalangan berkaitan dengan kewenangan dan perintah Undang-Undang. Itulah yang tadi kita sampaikan," tegasnya.
Baca juga: Sederet Menteri Jokowi hingga BIN Ini Disebut Kubu AMIN Bantu Kampanye Prabowo-Gibran
Sementara itu Ketua Yakin, Ted Hilbert mengungkapkan alasannya mengapa ia menginginkan data informasi tersebut.
"Kami melakukan forensik pemilu itu melibatkan analisis matematika statistik ada lebih dari 20 analisis yang berbeda yang akan dilakukan," kata Ted ditemui setelah persidangan.
"Dan potensi kecurangan pemilu bisa ditemukan dan bisa mengklarifikasi banyak klaim. Untuk melakukan analisis forensik pemilu yang bermakna kami membutuhkan data sampai tingkat terendah," tegasnya.