News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sosok 8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres, Suhartoyo hingga Arsul Sani, tapi Paman Gibran Tak Ikut

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asrul Sani berbincang dengan Anwar Usman sebelum mengikuti pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Profil 8 hakim tangani sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ia dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. 

Lalu, pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

Sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar dalam tiga panel. Yang akan menjadi Hakim Ketua Panel: Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Arief Hidayat. Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan 3 unsur: hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), hakim yang diajukan presiden dan hakim yang diajukan DPR. Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Diketahui, Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015. 

Ia diusulkan lewat jalur Mahkamah Agung,

Setelah periode pertama selesai pada 7 Januari 2020, ia terpilih lagi untuk periode kedua hingga 15 November 2029.

Mengenai pendidikannya, Suhartoyo menyelesaikan pendidikan tinggi S1 di UII.

Kemudian S2-nya berada di Universitas Taruma Negara dan S3 di Universitas Jayabaya.

2. Saldi Isra

Saldi Isra merupakan pria kelahiran Paninggahan-Solok, pada 20 Agustus 1968.

Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai hakim MK. 

Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.

Saldi Isra pun terpilih pada 11 April 2017 dan dilantik.

Adapun masa jabatan penegak hukum  di MK akan berakhir pada 11 April 2032.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini, terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini