News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim MK dan Peserta Sidang Tertawa saat Bawaslu Ringkas Keterangan 91 Halaman Jadi 8

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tertawa bersama, dalam persidangan, pada Kamis (28/3/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta pukul 20.30 WIB malam, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja baru saja selesai menyampaikan keterangannya untuk Pemohon nomor 1 atau paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Bagja kemudian mengatakan, keterangan dari Bawaslu untuk permohonan Pemohon 2, yakni paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.

Mendengar hal itu, Puadi pun bangun dari kursinya dan bergerak menuju podium.

Sesampainya di podium, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, ia akan membacakan keterangan dari lembaga pengawas pemilu itu untuk permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Baca juga: MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Timnas AMIN Sebut Penyalahgunaan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

Adapun hal unik terjadi saat Puadi mengungkapkan, telah meringkas keterangan Bawaslu dari 91 halaman menjadi 8 halaman.

"Sesuai petunjuk hakim Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 2, dari 91 halaman ini kita ringkas menjadi 8 halaman," kata Puadi, dalam persidangan, Kamis malam.

Mendengar pengakuan Puadi tersebut, sontak situasi ruang sidang terasa sedikit cair.

Beberapa hakim dan peserta sidang tersenyum serta tertawa kecil karena mengetahui keterangan Bawaslu yang berisi banyak halaman itu diringkas sedemikian rupa.

Hal tersebut sebagaimana petunjuk dari Ketua MK Suhartoyo sebelum sidang diskors sekira pukul 16.34 WIB sore.

Baca juga: Kubu AMIN Minta MK Hadirkan Empat Menteri Jokowi untuk Bersaksi di Persidangan PHPU Pilpres 2024

Skorsing dilakukan Majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan break atau istirahat agar beberapa pihak yang tengah menjalankan puasa bisa melakukan salat dan berbuka puasa.

"Untuk Bawaslu diminta jika bisa ini keterangannya dibuat ringkasan, Pak. Karena kami cermati keterangan Bapak satu nomor sendiri ini seratus halaman lebih juga, Pak," kata Suhartoyo, Kamis sore atau sebelum menskors sidang.

"Nanti selama break mungkin bisa dibuat narasi-narasi yang lebih ringkas," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini