Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan temuan ada delapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 berusia di atas 60 tahun meninggal dunia.
Hal tersebut menjadi kontradiksi dari syarat maksimal anggota KPPS berusia 55 tahun. Ketentuan itu ada di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8/2022.
Baca juga: Seorang Mahasiswa di Kabupaten Pati Alami Gangguan Jiwa setelah Jadi Anggota KPPS
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Nida Rohmawati pun menyoroti rekruitmen tersebut.
"Yang jadi poin adalah, syarat syarat yang ditetapkan apakah terpatuhi atau tidak. Misalnya usia ditetapkan 55 tahun, tetapi dari yang meninggal, yang di atas 60 tahun ada 8 orang. Berarti kan dari sisi usia ada yang tidak dipatuhi," kata Nida di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Nida mencatat jumlah petugas pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 mencapai 171 orang.
Baca juga: Anggota KPPS di Pati Alami Gangguan Jiwa, Begini Penjelasan Plt Direktur UPT RSUD RAA Soewondo
Ratusan orang meninggal itu meliputi petugas KPPS, petugas perlindungan masyarakat, panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), saksi, maupun pengawas Bawaslu.
Sementara itu, Komnas HAM mencatat temuan sebanyak 289 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan KPU yang mencatat angka kematian petugas KPPS sebanyak 181 orang.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid menyatakan jumlah kematian itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 kematian.
"Kematian 2024 masih tinggi, itu yang harus ditekankan," ujar Pramono.
Jika dirinci, kata Pramono, terdapat beberapa masalah simultan yang menyebabkan masih tingginya kematian petugas Pemilu.
Salah satunya, beban pekerjaan yang berat. Pramono menjelaskan rata-rata petugas KPPS bekerja penuh 3 hari dua malam, bahkan bisa lebih.
"Sejak mendirikan TPS, membagikan Form Pemberitahuan Memilih, proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga pengisian Sirekap," ujar dia
Pramono mengatakan hal itu diperparah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019 yang memperpanjang waktu penghitungan 12 jam, tanpa jeda.