Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali melarang peserta sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres menggunakan ponsel dalam persidangan.
Hal itu terjadi saat berlangsungnya sidang beragendakan mendengarkan jawaban Pihak Terkait dan keterangan KPU-Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MK, Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membacakan keterangan untuk permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Saat itu diduga Suhartoyo melihat beberapa peserta sidang yang menggunakan ponselnya.
Melihat hal tersebut, Suhartoyo kemudian menyampaikan larangan agar para peserta sidang tidak menggunakan posel saat sidang berlangsung.
Ia mengingatkan, jangan sampai peserta sidang ditegus secara langsung, karena akan menimbulkan kesan yang kurang bagus untuk mereka.
Namun, jika terdapat peserta sidang yang mengabaikan perintah Suhartoyo selaku ketua majelis hakim yang bertugas, maka bukan tidak mungkin dapat dikeluarkan oleh pihak keamanan atau security.
"Untuk yang hadir supaya perhatikan. Jangan main handphone ya. Daripada nanti ditegur secara langsung kurang bagus. Apalagi disuruh ke luar sama security," tegas Suhartoyo, kepada para peserta sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Kamis.