News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Puan Akui Tak Beri Instruksi ke Fraksi PDIP soal Hak Angket: Belum Ada Pergerakan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan, dirinya tak memberi instruksi kepada fraksi PDIP di DPR RI terkait hak angket.

Hak angket dimaksud, yakni untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: PKB Sebut Surya Paloh Tak Pernah Beri Isyarat NasDem Tolak Hak Angket Meski Temui Prabowo

"Enggak ada instruksi, enggak ada," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Puan menuturkan, sejauh ini belum ada pergerakan di DPR terkait hak angket.

"Belum, belum ada pergerakan," ujar Ketua DPR RI ini.

Dia menjelaskan, mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucap Puan.

Baca juga: PDIP Masih Berkomunikasi Lintas Fraksi, NasDem Siap Mendukung Hak Angket DPR

Namun, kata Puan, hingga kini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada ya (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.

Wacana hak angket pertama kali digulirkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Ganjar menilai, hak angket merupakan cara terbaik untuk melakukan klarifikasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Usulan Ganjar itu pun disambut baik oleh partai pendukungnya PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Demikian juga partai pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendukung usulan itu.

Namun, hingga kini belum ada satu pun fraksi di DPR yang mengajukan hak angket.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi. 

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini