Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kemunduran.
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda penyampaian jawaban pihak termohon, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Permohonan a quo justru merupakan kemunduran dan suatu bentuk ketidakbijakan pemohon yang berpotensi melanggar norma konstitusi dan peraturan undang-undang yang berlaku," kata Otto.
Menurut Otto, permohonan Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud juga mengabaikan adanya pengaturan perselisihan pemilu sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dan menurut Otto, permohonan yang digugat capres-cawapres 01 dan 03 bersifat administratif pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu.
Sehingga gugatan itu lebih tepat dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketimbang MK. Sebab kewenangan MK terbatas untuk mengadili perselisihan suara hasil pemilu.
Baca juga: Aksi Demo Warnai Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Massa Tuntut Hakim Konstitusi Imparsial
Otto lantas mempertanyakan apakah tim 01 dan 03 telah mengadukan dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilayangkan ke MK ini ke lembaga-lembaga Bawaslu dan DKPP terkait dugaan pelanggaran administrasi dan etik penyelenggara pemilu.
"Bilamana sudah, barang tentu badan-badan atau lembaga-lembaga itu telah atau sedang berproses atau bahkan sudah memutuskan sesuatu kepada pihak terlibat dalam sengketa dimaksud, termasuk juga kepada pemohon," tuturnya.