Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menanggapi Ekonom Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, yang menyeret namanya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang itu, Faisal Basri menyatakan Bahlil sebagai salah satu menteri yang vulgar telah mempolitisasi bantuan sosial (bansos) selama Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu, Bahlil membantah dirinya telah melakukan politisasi bansos.
Dia tidak paham maksud dari tudingan Faisal Basri tersebut.
"Menteri Investasi tidak pernah bagi-bagi bansos. Maksudnya seperti apa? ya terserah saja lah mereka sebut apa," ucap Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan Menteri Investasi tidak berwenang dalam mengurus bansos.
Baca juga: Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK
Karena itu, dirinya tidak pernah membagi bansos seperti yang dituduhkan Faisal Basri.
"Yang jelas menteri investasi tidak pernah bagi-bagi bansos. Dan bukan domain juga mengurus bansos. Mengurus investasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri, menyinggung pembagian bantuan sosial (bansos) saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Baca juga: Reaksi Menohok Yusril dan Otto di Sidang MK, Balik Tanya Kenapa Dukungan Jokowi & Bansos Disoalkan
Faisal mengatakan, ada tiga menteri yang paling vulgar memolitisi bansos dengan menyebut bantuan itu berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto; Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia; dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Jadi, sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya harus ditunjukkan. Ini lho yang ngasih, secara demonstratif, Airlangga Hartarto, misalnya, dan banyak menteri lagi lah."
"Tapi yang paling vulgar itu, ya, Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," jelasnya, Senin, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.