Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial RI (KY) Joko Sasmito menyatakan, setidaknya ada 52 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana Pemilu yang diterima pihaknya sejak Januari-Maret 2024.
Kata Joko, pelaporan itu didapat pihaknya dari beberapa wilayah di Indonesia.
Dirinya lantas membeberkan seluruh wilayah termasuk 20 daerah penghubung KY, di antaranya:
- Aceh sebanyak 6 laporan
- Manado sebanyak 5 laporan
- Mataram: 5 laporan
- Nusa Tenggara Timur sebanyak 4 laporan
- Jawa Tengah sebanyak 4 laporan
Baca juga: KY Pantau 52 Sidang Tindak Pidana Pemilu di Awal Tahun 2024
-
- Jatim sebanyak 2 laporan
- Kepulauan Riau sebanyak 2 laporan
- Maluku sebanyak 2 laporan
- Kalimantan Tengah sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Utara sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Selatan sebanyak 2 laporan
- Sulawesi Barat sebanyak 1 laporan
- Sulawesi Tengah sebanyak 1 laporan
- Sumatera Barat sebanyak 1 laporan
- Jawa Barat sebanyak 1 laporan
- Lampung sebanyak 1 laporan
- Kalimantan Timur sebanyak 1 laporan
- Kalimantan Utara 1 laporan
- Denpasar 1 laporan
- Kalimantan Tengah 1 laporan
- Kalimantan Selatan 1 laporan
- Sumatera Utara 1 laporan
- Papua Barat 1 laporan
- Jakarta Pusat 1 laporan
Kata Joko, 52 laporan itu dibagi ke dalam beberapa klasifikasi perkara dari tindak pidana.
Di antaranya mulai dari politik uang, ada 14 laporan; keputusan pejabat daerah yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya ada 9 laporan.
Selanjutnya, memberikan suara lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada 8 laporan.
Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Bansos Jelang Pemilu Sebabkan Harga Beras Naik
"Keempat, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu ini 3 laporan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu ada 3 laporan," kata Joko saat jumpa pers di kawasan Cikini, Selasa (2/4/2024).
Setelah itu, sengketa partai politik ada 2 laporan, selanjutnya tindak pidana berupa ketidaknetralan ASN ada 2 laporan.
"Menggunakan kekerasan atau menghalangi seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban pelaksanaan pemungutan suara, 1 laporan," ujar dia.
Tindak pidana selanjutnya yakni kata dia, melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat suara atau berkurang ada 2 laporan.
Setelah itu, perkara pemalsuan data dan data pemilih, ada 1 laporan dan pelibatan anak dalam masa kampanye ada 1 laporan.
"Kedua belas, kampanye pemilu dengan menggunakan asilitas pemerintah, ibadah, pendidikan ada 1 laporan, memakai dokumen palsu jadi caleg atau capres-cawapres ada 1 laporan," ujar dia.
Selanjutnya, perkara yang dilaporkan yakni mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye ada 1 laporan.
Terakhir, setiap anggota KPU, Provinsi, Kabupaten Kota, PPK PPS dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu ada 1 laporan.
"Jumlah 52 laporan," tukas Joko.