News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mengenal Apa Amicus Curiae, Diajukan ke MK oleh Sejumlah Tokoh Termasuk Butet Kartaredjasa

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.-- Mengenal tentang apa itu Amicus Curiae, yang diajukan oleh sejumlah seniman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs MK, sebanyak 303 orang dari akademisi maupun masyarakat sipil mengajukan menjadi Amicus Curiae untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara PHPU 2024.

Adapun tim perumus Amicus Curiae itu, terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.

Amicus Curiae ini diajukan ke MK oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun serta Sulistyowati Irianto pada Kamis (28/3/2024).

Sulistyowati mengatakan, tujuan Amicus Curiae dibuat untuk mencari keadilan dalam proses penyelesaian PHPU 2024 di MK.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini," ucap Sulistyowati kepada awak Media MK.

Baca juga: Yusril Klarifikasi Ucapan Tim Hukum Ganjar-Mahfud saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Lebih lanjut, Sulistyowati menyebut, MK sebagai lembaga tertinggi dan para hakim memiliki tugas menjadi pintu gerbang keadilan.

Oleh sebab itu, hakim konstitusi juga harus memiliki independensi yang setinggi-tingginya karena itu ialah hak kodrati dari Tuhan, hakim mewakili Tuhan di dunia.

Adapun kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae itu, antara lain KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 02).

Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dengan demikian, seharusnya menjadikan MK dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02,

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini