Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.
Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.
Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."
"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.
"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Rizki Sandi/Hasanudin Aco)