TRIBUNNEWS.COM - Sikap Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, dipuji oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
Arief menyebut sikap Bambang di sidang PHPU berbeda dengan lima tahun yang lalu.
Kini, jelasnya, kedewasaan dan kesabaran eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah muncul.
Hal ini disampaikan oleh Arief saat hendak bertanya kepada ahli bidang teknologi informasi yang didatangkan dalam sidang, yaitu Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.
Pada kesempatan ini Marsudi mengupas soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
"Prof. Marsudi kita juga ketemu lima tahun yang lalu. Saya mau komentar sedikit, saya juga ketemu lima tahun yang dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto."
"Ternyata setelah lima tahun, kedewasaan beliau, kesabaran beliau sudah muncul," kata Arief dalam sidang, Rabu.
Padahal, sambungnya, lima tahun yang lalu dirinya terpaksa membentak Bambang untuk keluar dari ruang sidang.
Namun, kali ini ketika diingatkan oleh hakim konstitusi, Bambang menunjukkan kepatuhan.
"Padahal lima tahun yang lalu, saya terpaksa membentak beliau untuk suruh keluar."
"Tapi sekarang begitu Prof. Saldi atau Pak Ketua bilang, 'Pak Bambang sudah selesai'. Sekarang sabar sekali, dan sangat patuh terhadap hakim. Terima kasih, Mas Bambang," paparnya.
Baca juga: Hadir di Sidang MK, Ahli KPU Jelaskan Beberapa Masalah Sirekap akibat Perbedaan Versi Mobile & Web
Sebagai informasi, lima tahun yang lalu, Bambang merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada sengketa Pilpres 2019.
KPU dan Bawaslu Hadirkan 11 Saksi dan Ahli
KPU dan Bawaslu menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberi keterangan di sidang hari ini.
"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Rabu.