News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

DKPP Beberkan Perkara Etik yang Menjerat Penyelenggara Pemilu, Mulai dari Miras Hingga Asusila  

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNENEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan pihaknya tidak hanya menyidangkan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu. Namun juga berkenaan dengan hal-hal etik penyelenggara pemilu. 

Hal itu disampaikan Heddy dalam keteranganya dk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Saat Muhadjir dan Airlangga Kompak Bela Jokowi di Sidang MK

"Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu, ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang non tahapan pemilu," kata Heddy dalam ruang sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK). 

Heddy menyebut beberapa perkara non etik seperti penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja, perselingkuhan antar-penyelenggara pemilu, utang, hingga perbuatan asusila.

Baca juga: Menko Perekonomian Klaim Bungkus Bansos Bukan Kuning, Hakim MK: Kalau Warna Lain Ada?

"Jadi tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," jelasnya. 

Sepanjang tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan dengan perkara terbanyak di luar tahapan penyelenggaraan pemilu adalah soal asusila. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau 'Wanita Emas'.

"Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini