News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mengapa 4 Menteri Jokowi Tidak Disumpah sebelum Beri Keterangan di Sidang MK? Ini Kata Hakim

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri ke kanan) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Empat menteri Jokowi yang hadir adalah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri memberikan pernyataan terkait bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dikucurkan menjelang Pilpres 2024.

Ada sedikit perbedaan jalannya sidang hari ini dibanding sebelumnya.

Biasanya para saksi maupun ahli yang akan memberikan keterangan, diambil sumpah terlebih dahulu.

Tetapi, tidak dengan keempat menteri.

Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan alasan empat menteri Jokowi tidak disumpah di sidang MK.

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana waktu dilantik menjadi menteri, melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ungkap Arief dalam sidang, dikutip dari YouTube MKRI.

"Jadi bapak menko dan ibu menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," imbuhnya.

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Diberi Waktu Sampaikan Keterangan 20 Menit

Keterangan Muhadjir Effendy

Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan mengenai pelaksanaan bantuan sosial (bansos) yang digelontorkan pemerintah. 

Muhadjir memang tak menampik bahwa pelaksaan bansos ini kerap dikaitkan dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Namun, ia memastikan bahwa pemberian bansos yang dilakukan pemerintah tak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan pesta demokrasi. 

Sebab, kata Muhadjir, penyaluran bansos sudah diatur sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. 

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini