Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima tokoh agama, termasuk pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain Habib Rizieq, empat orang lainnya yakni Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak hingga Munarman.
Diketahui, Din Syamsuddin merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sementara, empat tokoh lainnya merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab membenarkan pengajuan tersebut dan telah diterima oleh MK.
"Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara," kata Aziz saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Kubu Prabowo Tegaskan Megawati Tidak Layak jadi Amicus Curiae, Ini Alasan Logisnya
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan demi tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan.
"Izinkan kami selaku kelompok warga negara Indonesia sangat berkepentingan untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam segala proses untuk menjaga tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi," tuturnya.
Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Adapun dalam pengajuan tersebut, terdapat empat poin pendapat hingga imbauan oleh para lima tokoh tersebut yang intinya mencegah terulangnya praktek- praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Baca juga: Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Perlu Rekonsiliasi
Dalam pengajuan itu, Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan dibawahnya.
Hal ini untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara diseluruh aspek.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," ucapnya.
Selanjutnya, Habib Rizieq dkk meyakini bahwa Hakim Konstitusi bisa menjadi Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah untuk mencegah terulangnya praktek-praktek maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power.