TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2024, sejumlah warga masyarakat mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore kemarin, terdapat sekitar 22 pihak baik organisasi maupun pribadi yang mengajukan amicus curiae.
Mereka diantaranya adalah :
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
5. Organisasi Mahasiswa UGM, Unpad, Undip Airlangga
6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
11. Indonesian American Lawyers Association
12. Reza Indragiri Amriel
13. Pandji R Hadinoto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Top Gun
16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
20. Gerakan Rakyat Menggugat
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sengketa pilpres 2024 mendapatkan amicus curiae paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
Dari data yang ada, Fajar menyebut pengajuan amicus curiae dilakukan oleh kelompok dan perorangan.
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengatakan tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU pilpres.
Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.
"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.
Penjelasan Pihak Rizieq
Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.
Aziz berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum yaitu tegaknya keadilan.
Penjelasan Pihak Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memilih untuk menyerahkan surat sahabat pengadilan atau amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan surat amicus curiae yang dibuat Megawati terkait perkara sengketa Pilpres 2024 di MK.
Namun Yusril menyayangkan surat tersebut diberikan bukan di saat sidang sengketa pemilu berjalan.
Menurutnya, akan lebih baik jika Megawati melayangkan surat sahabat pengadilan saat proses persidangan tengah berlangsung.
Sebab dengan demikian, pihaknya juga bisa memberikan tanggapan langsung.
"Itu mungkin akan sangat baik jadinya," ujar Yusril, di gedung MK, Selasa (16/4/2024).
"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," imbuhnya.
Tentang Amicus Curiae
Praktik Amicus Curiae sering ditemukan di negara dengan sistem hukum Common Law.
Tetapi praktik tersebut juga ditemukan di negara yang menganut Civil Law termasuk Indonesia.
Umumnya Amicus Curiae perannya untuk memberikan kesadaran pada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan mengenai perkara yang bergulir di persidangan.
Umumnya Amicus Curiae diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas misalnya kasus hak-hak sipil.
Amicus Curiae bisa diajukan oleh individu atau organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang.
Dasar hukum Amicus Curiae di Indonesia adalah UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yakni Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.
Penulis: Ibiza/Has (Tribunnews.com/Kompas.TV)