News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Gabung Putusan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Satu Sidang

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilpres, pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Daftar 23 Pengajuan Amicus Curiae PHPU Presiden: Terbanyak Sepanjang MK Tangani Sengketa Pilpres

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini