News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Depan: Ini Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan, ilustrasi Mahkamah Konstitusi dan Ganjar Pranowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Semua pihak penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan kepada MK.

Berikut adalah kesimpulan tim Ganjar-Mahfud

Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Pastikan Tak Ada Deadlock, Jamin RPH Tak Bocor

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, berharap kesimpulan itu akan menjadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan PHPU.

"Kalau kita bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung mengungkapkan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024; pertama, pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ujarnya.

Kedua, adalah nepotisme. Todung menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ucap Todung.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tutur Todung.

Keempat, yakni prosedural Pemilu. KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran serius. 

Baca juga: Pakar Hukum Ragu MK Bakal Diskualifikasi Gibran, Paling Mentok PSU di Sejumlah Daerah

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Todung.

Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini