Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.
Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.
Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.
"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.
Lebih lanjut, ia memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Pilpres 2024 memiliki kemungkinan untuk diulang.
Mulanya, ia meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.
"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.