Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi.
“Jadi kalau dugaan kecurangan melalui bansos kelihatannya di persidangan kemarin terbantahkan, walaupun sama-sama tahu soal bansos dan politik itu setiap rezim pemerintah digunakan. Saya melihat bahwa 96 juta suara Prabowo-Gibran itu suara yang sangat besar di Indonesia bahkan di dunia,” ujarnya.
“Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” imbuhnya.
Untuk itu, jika di hasil sidang sengketa pilpres ini para pemohon tidak mampu membuktikan tudingannya, maka sudah dipastikan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
Bahkan, potensi ditolaknya gugatan 01 dan 03 sangatlah besar terjadi bila merujuk pada proses persidangan yang berlangsung kemarin.
Baca juga: Rincian Perolehan Suara Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Menang, Raih 96 Juta Suara, Menangi 36 Provinsi
“Kalau dugaan kecurangan tidak terbukti ya Prabowo-Gibran dengan mudah bisa menang di MK. Saya lihat potensi gugatan untuk ditolak itu tinggi atau besar berdasarkan pertimbangan sidang yang ada Mahkamah Konstitusi tapi apapun keputusan hakim nanti besok harus kita terima apapun keputusannya,” ujarnya.
“Kubu 01 dan kubu 03 seandainya ditolak pun harus menerima secara bijaksana, secara logowo karena cermin kenegarawanan itu terlihat dari ketika siap kalah, siap menang. Dan yang menang pun tidak usah sombong karena itu sudah amanah yang diberikan 96 juta suara itu yang harus dijaga,” tandasnya.