News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu: Ditolak atau Diterima Harus Siap

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menghadapi putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 yang bakal dibacakan pada Senin (21/4/2024) besok.

“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” kata Ketua Bawaslu RI di kantornya, Minggu (21/4/2024).

“Jadi kita enggak '’ini diterima'. Jangan hanya diterima, kan bisa ditolak juga,” sambungnya.

Apapun nanti hasil keputusan, Bagja mengaku pihaknya siap melaksanakan. Sebab sebagai penyelenggara Bawaslu harus wajib pada perintah perundang-undangan.

“Nah dari situ kita harus siap. Namanya penyelenggara pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” tuturnya.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini