News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu 02 akan Menerima jika MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres, Sebut Prabowo Siap Menang dan Kalah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. | Tim Hukum kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons soal kemungkinan MK menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, singgung sikap gentle Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan merespons soal kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pilpres 2024.

Otto mengatakan, jika MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.

Prabowo, selama ini selalu bersikap gentle dan berprinsip untuk siap menang dan siap kalah.

Otto menyebut kubu 02 tidak ingin ada keributan imbas putusan MK.

Sehingga apapun keputusan MK nanti, termasuk jika MK menerima gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihaknya akan menerimanya.

"Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan."

"Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah," kata Otto dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Otto pun mengharapkan kubu 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga siap menerima apapun putusan MK.

Termasuk jika MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Karena menurut Otto, semua pihak juga harus bisa menghormati keputusan yang diambil oleh MK.

"Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita," tegas Otto.

Baca juga: Tiba di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Harap Putusan Hakim Bisa Selamatkan Demokrasi

KPU Siap jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sementara itu, KPU dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini