Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tampak mendatangi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 rampung digelar.
Momen tersebut terekam di dalam ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Mulanya Ganjar menyalami sejumlah tim hukum yang mendampinginya satu per satu.
Ganjar kemudian tampak menyalami kuasa hukum paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakanuming Raka, Otto Hasibuan.
Dia juga tampak menjabat tangan sejumlah kuasa hukum Anies dan Muhaimin.
Ia lalu terlihat berjalan menghampiri Anies dan Muhaimin yang berdiri tak jauh dari tempat duduknya sebagai Pemohon 1.
Baca juga: Ganjar dan Mahfud MD Terima Kekalahan dan Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Pilpres Sudah Selesai
Saat itu, tampak Anies dan Muhaimin tersenyum menyambut jabat tangan Ganjar.
Mereka juga tampak berbincang sebentar.
Tak lama setelahnya, Mahfud kemudian menyusul untuk berjabat tangan dengan Anies dan Muhaimin.
Setelah itu, Ganjar dan Mahfud kemudian meladeni permintaan wartawan di atas balkon untuk berpose.
Setelahnya mereka ke luar ruang sidang tersebut.
Dalam amar putusan permohonan paslon nomor urut 3 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca juga: Menang di MK, TKN Prabowo-Gibran Ingin Langsung Gandeng Lawan Politiknya untuk Gabung Koalisi
Atas putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Namun, Suhartoyo mengatakan pendapat berbeda dari ketiga hakim itu telah disepakati para hakim dianggap dibacakan.
Selain itu, Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pokok permohonan, Mahkamah di antaranya menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan tindakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Dalam petitum permohonan paslon nomor urut 3, sebelumnya pihak Ganjar dan Mahfud memohon lima hal kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.