News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Mahfud: Saya Tidak Terlibat

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, beri keterangan pers terkait putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahfud mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU ke PTUN.  

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Mahfud selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Saya tidak tahu. Saya tidak mengikuti, ya. Itu kan yang meminta kan teman-teman PDIP dan saya tidak terlibat," tutur Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud menyebut tidak mengetahui dasar-dasar yang dijadikan alasan PDIP untuk menggugat KPU.

"Saya tidak tahu dasar-dasarnya apa yang dijadikan alasan untuk menggugat ke PTUN, saya tidak mengikuti," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu.

PDIP mengajukan gugatan ini atas dugaan perbuatan KPU melawan hukum.

Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Hari ini (Selasa) kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, lanjut Gayus, partai berlambang banteng moncong putih itu merasa dirugikan karena tindakan KPU.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Baca juga: Akui Kekalahan Pilpres 2024, Mahfud MD Sampaikan Terima Kasih ke Para Pendukung 

Hal senada juga disampaikan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih.

Ia berpendapat KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

PKPU tersebut, sambungnya, masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini