TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Anies Baswedan berharap pemerintah mendatang dapat bersama-sama memajukan bangsa dengan menerima keberadaan oposisi.
Menurut Anies, Prabowo adalah sosok patriot bangsa yang berintelektual.
Baca juga: Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Anies-Ganjar Diundang
"Saya sempat berkali-kali ditanyai tentang pendapat saya tentang Pak Prabowo dan saya jawab beliau adalah seorang patriot."
"Hari ini saya terus mempercayai Pak Prabowo seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mendapatkan pendidikan modern bahkan sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang, maka Pak Prabowo pasti paham bahwa dalam demokrasi yang baik, (saya berharap Prabowo dapat) menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara."
"Saya yakin, bapak bisa dapat mengembalikan nilai-nilai demokrasi ini," ungkap Anies di YouTube Anies Baswedan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan soal sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Prabowo-Gibran Akan Bekerja untuk Semua
Anies berharap Prabowo-Gibran dapat menunaikan harapan rakyat untuk kemajuan bangsa.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan di YouTube Anies Baswedan seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan gugatan soal sengketa Pilpres 2024.
"Bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya."
"Kami sampaikan ke Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan kepada bapak-bapak berdua," kata Anies.
Sementara itu, Muhaimin alias Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya dalam Pilpres 2024.
"Izinkan kami mengatakan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membersamai perjuangan kami, Partai Nasdem, PKS, PKB, Timnas AMIN, Tim hukum nasional, teman relawan, ulama, tokoh agama dan rekan media yang telah mengorbankan banyak waktu, tenaga dan harta."
"Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2 atas keberhasilannya memenangkan pilpres 2024," imbuhnya.
Cak Imin berharap, kepemimpinan Prabowo bisa merawat kehidupam demokrasi di Indonesia.
Selain itu, Prabowo diharapkan bisa mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
"Semoga kepercayaan kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 bisa membawa Inndonesia lebih baik maju adil makmur untuk semuanya," ujar Cak Imin.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Jokowi Diprediksi Bakal Mulai Ditinggalkan Usai Kekuasaan Beralih ke Prabowo
Anies Dulu Beri Nilai Prabowo 11
Sebagai informasi, Anies Baswedan pernah memberi nilai 11 dari 100 terhadap kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Hal tersebut mengemuka saat debat capres ketiga.
Awalnya calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, menilai kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dengan skor 5.
"Berapa skor yang Bapak berikan terhadap kinerja Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Bapak Prabowo Subianto?" tanya capres Anies Baswedan kepada Ganjar.
Menjawab hal itu, mantan Ganjar menilai kinerja Prabowo dengan skor 5.
"Lima juga, saya punya datanya kemudian saya akan sampaikan. Maka di meja saya sudah saya siapkan data satu per satu," jawab Ganjar.
Ganjar kemudian menuturkan, jika ingin membangun sistem pertahanan Indonesia, maka dibutuhkan perencanaan yang konsisten serta mendengarkan masukan dari seluruh matra.
"Kedua kita harus mendengarkan betul-betul dari seluruh matra. Maka seluruh proses perencanaannya harus bottom up," sambungnya.
Sementara, Anies mengaku tak enak menilai kinerja Prabowo sebagai Menhan dengan nilai di bawah 5.
Mendengar hal itu, Ganjar meminta Anies tidak perlu takut menilai kinerja Prabowo.
"Mas Anies nggak usah takut. Disebut aja angkanya berapa gitu lho. Kayak saya gitu lho. Jangan di bawah lima sebut saja berapa," kata Ganjar.
Pernyataan tersebut lantas langsung dijawab Anies.
"11 dari 100, Mas," jawabnya.
Baca juga: Surya Paloh Buka Suara Soal Kemungkinan NasDem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pilpres 2024 Telah Berakhir
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap kalau perjalanan atau proses Pilpres 2024 ini sudah berakhir.
"Amanat yang kemarin diembankan amanat yang sudah dijalankan proses pada sampai di ujung jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," ujar dia.
Meski demikian, saat ditanyakan soal langkah politik ke depan, Anies belum mau bicara lebih jauh.
"Nanti semuanya selesai nanti saya cerita ya. Oke cukup makasih," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.
Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menilai tindakan KPU selaku Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adil dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sehingga, menurut Mahkamah, perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU 23 tahun 2023 dinilai telah sesuai dengan apa yang diperintahkan Putusan MK 90/2023.