News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4/2024). Bagaimana kabar hak angket pasca putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud?

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 dari dua capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Di sisi lain, sebelum gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 bergulir, ada usulan untuk menggulirkan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Adapun sosok yang pertama kali menggaungkan adalah Ganjar Pranowo pada pertengahan Februari lalu.

Bak gayung bersambut, partai pengusung Anies-Muhaimin yaitu NasDem, PKB, dan PKS sempat bertemu dan memberikan dukungannya atas digulirkannya hak angket tersebut.

Adapun pertemuan tersebut dilakukan oleh Sekjen NasDem, Hermawi Taslim; Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid; dan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al Habsyi pada 22 Februari 2024 lalu.

Lalu, pada 5 Maret 2024, saat rapat paripurna ke-13 di Gedung DPR, tiga legislator yaitu Luluk Nur Hamidah (PKB), Aus Hidayat Nur (PKS), dan Aria Bima (PDIP) melakukan interupsi dengan mengusulkan digulirkannya hak angket.

Namun, seiring berjalannya waktu hingga putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, wacana digulirkannya hak angket bak jauh panggang dari api.

Terbaru, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sudah menyebut bahwa digulirkannya hak angket sudah tidak up to date lagi.

Baca juga: Surya Paloh: Hak Angket Sudah Tidak Up to Date Lagi, Jauh dari Harapan Kita Bersama 

Hal ini disampaikannya pasca MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket tadi sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini," ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Paloh juga menyebut bahwa hak angket sudah jauh dari harapan.

"Dalam satu proses perjalanan minute by minute, jam ke jam, waktu ke waktu, hari ke hari saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh dari hadapan kita bersama," katanya.

Pengamat Turut Sebut Hak Angket Tak Bakal Bergulir Lagi, Parpol Kalah Sudah Tak Kompak

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menganggap bahwa hak angket tidak bakal bergulir lagi pasca putusan MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini