TRIBUNNEWS.COM - PDIP telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sejumlah politisi PDIP ramai-ramai memberi komentar terkait putusan MK yang mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.
Satu di antaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Meski menerima putusan MK, PDIP disebut akan melanjutkan perjuangan lewat gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana PDIP itu tertuang dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP terkait putusan MK.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."
"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).
Terima Putusan MK dengan Catatan
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, juga menyatakan pihaknya menerima putusan MK dengan sejumlah catatan.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," papar Basarah, Senin.
Ia berharap, pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion terkait penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi dalam Pemilu mendatang.
Baca juga: Gibran Segera ke Jakarta Rencanakan Pertemuan dengan Kubu Ganjar dan Anies
Menurutnya, dalam negara demokrasi, seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpin pusat dan daerah.
"Maka ketika prinsip demokrasi itu kita pegang maka kedaulatan rakyat adalah di atas segalanya," tegasnya.
Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader PDIP
Setelah kalah di Pilpres 2024, PDIP menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader partainya.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.