Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) akan memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah.
Sidang pembacaan putusan MKMK tersebut dijadwalkan digelar di kantor MKMK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024) besok.
Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengatakan, rencananya sidang digelar pukul 16.30 WIB.
"Pukul 16.30 ya," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (24/4/2024).
Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Dihubungi secara terpisah, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal yang sama terkait waktu persidangan.
Sementara itu, terkait pemilihan waktu di sore hari tersebut, Palguna menjelaskan, hal itu menyesuaikan jadwal para hakim Mahkamah Konstitusi yang tengah melakukan gelar perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg.
"Karena mesti menyesuaikan dengan kegiatan para hakim (yang sedang melakukan gelar perkara)," ungkap Palguna, saat dihubungi, Rabu siang.
Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024, Singgung PSU hingga Bansos
Sebagai informasi, MK mulai menggelar gelar perkara, pada Kamis dan Jumat, 25-26 April 2024.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa kedua pihak Pelapor dan hakim Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran etik hakim Guntur Hamzah. Terakhir, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, pada Selasa siang.
Tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
"Mendengar keterangan saksi, iya," ucap Palguna.
Menjelang sidang pembacaan putusan, pada Kamis nanti. MKMK akan mulai menyusun atau drafting putusan.
Dalam laporannya, pelapor mempermasalahkan Guntur Hamzah yang memiliki jabatan di luar profesinya sebagai hakim, yakni Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Pelapor meminta MKMK untuk melarang Guntur Hamzah ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden (Pilpres).
Jika itu terjadi, maka ada kekhawatiran MK tak bisa menyelenggarakan sidang sengketa hasil Pemilu 2024.
Sebab, sesuai aturannya, sidang MK dapat digelar dengan minimal delapan hakim. Sementara, putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah menyatakan larangan untuk Hakim Anwar Usman terlibat menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.