News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo dan Gibran Bakal Langsung Dikawal Paspampres Setelah Penetapan KPU Hari Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal langsung dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU pada hari ini Rabu (24/4/2024).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Paspampres untuk mengawal Prabowo dan Gibran.

"Sudah dibentuk satgas paspampers untuk pengamanan Pak Prabowo dan Pak Gibran," kata Gumilar saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (24/4/2024).

Gumilar mengatakan, Prabowo dan Gibran nantinya juga akan dikawal oleh Grup A daN Grup B Paspamres.

Prabowo dan Gibran akan dikawal oleh Grup A dan Grup B Paspampres setelah keduanya resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang.

"Setelah pelantikan bulan oktober pengamanan diserahkan ke grup A dan B Paspampers," kata Gumilar.

Diberitakan sebelumnya kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres.

Dua tahapan itu yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 10 pagi, KPU akan tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada penetapan tersebut.

Pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga turut diundang.

Hari Rabu dipilih karena jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, paling lambat dilakukan 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini