Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Namun, pada Senin, 22 April 2024, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun dari Ganjar-Mahfud. Putusan itu menguatkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang sekaligus Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari Pilpres 2024, sebagaimana putusan KPU sebelumnya.
Usai dipastikan capres-cawapres yang diusungnya kalah pada Pilpres 2024, NasDem dan PKB membuat keputusan politik untuk berbalik badan mendukung pemerintahan mendatang yang akan dipimpin oleh Prabowo-Gibran.
Adapun PKS hingga saat ini masih melakukan penjajakan politik sebelum mengambil posisi sebagai oposisi atau pendukung dari pemerintahan mendatang, Prabowo-Gibran.
Juga demikian dengan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud seperti PDIP, PPP, Perindo dan Hanura. Namun, belakangan sikap politik PDIP cenderung menginginkan berada di luar atau oposisi dari pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.