"Sudah, kami tadi sudah lampirkan," ujar kubu Gerindra.
"Itu saksi dari Partai Gerindra di tingkat provinsi?" tanya Hakim Arief lagi.
"Iya. Tadi kami sudah lampirkan di bukti yang mulia izin," ucap kubu Gerindra.
"Nanti itu dianu ya, apa betul pihak terkait atau termohon ya, Bawaslu, ini, penting itu Bawaslu untuk merespons sampai ada yang meninggal itu," timpal hakim Arief.
Sementara itu, dalam pokok permohonan atau petitum di gugatan ini, Partai Gerindra meminta agar termohon dalam hal ini KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua Tengah.
Hal itu lantaran, hasil rekapitulasi suara Partai Gerindra untuk Pileg DPR RI di provinsi tersebut dinilai tidak sesuai dengan penghitungan dari pihaknya.
"Bahwa, perolehan suara sebagaimana di atas, adalah hasil yang tidak benar karena faktanya suara pemohon lebih dari 50.644 suara, bahkan dibanding calon-calon legislatif yang lain di Dapil Papua Tengah, pemohon memperoleh suara kedua terbanyak," ujar dia.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk pengisian calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah," ujar kubu Gerindra.