News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPP Minta KPU RI Batalkan Hasil Rekapitulasi Suara di Jawa Timur yang Berpindah ke Partai Garuda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panel I Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta dua Anggota yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, dalam sidang PHPU Pileg 2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan petitum untuk Mahkamah Konstitusi RI (MK) agar memerintah KPU RI sebagai termohon untuk mengabulkan penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh PPP.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa Pileg untuk perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 oleh Kuasa Hukum PPP Irvan Maulana.

Irvan menilai, kalau perolehan suara PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I, IV, VI dan VIII telah beralih ke Partai Garuda.

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan partai garuda terdapat perbedaan versi perhitungan pemohon dengan termohon khususnya pada 31 dapil di 19 provinsi. Bahwa dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pilih 1 4 6 8," kata Irvan dalam sidang Panel 2, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).

Menurut Irvan, perbedaan hasil rekapitulasi suara yang diperoleh oleh Partai Garuda dari PPP itu terus berlanjut hingga ke proses nasional.

Akhirnya kata Irvan, partai berlogo Kakbah itu mengalami pengurangan perolehan suara dan mengakibatkan suara nasionalnya tidak memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold (PT) 4 persen.

"Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas PT 4 persen, terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen," ujar dia.

Kata Irvan, berdasarkan hasil penghitungan PPP ada perbedaan perhitungan perolehan suara PPP di 31 dapil di 19 provinsi. Beberapa di antaranya, yakni Dapil Jatim 1, 4, 6, dan 8.

"Perpindahan suara secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan berikut hingga rekapitulasi nasional," tuturnya.

Dari empat dapil Jawa Timur yang dipersoalkan, Irvan hanya merinci perolehan suara versi PPP di tiga dapil.

Dimana, berdasarkan versi PPP, perolehan suara partai politik pimpinan Mardiono itu di Dapil Jawa Timur 1 sebanyak 38.797 suara, Dapil Jawa Timur 4 sebanyak 114.807 suara, dan Dapil Jawa Timur 6 sebanyak 68.484 suara.

Sementara, perolehan suara Partai Garuda di Dapil Jawa Timur 1 sebanyak 4.457 suara, Dapil Jawa Timur 4 sebanyak 903 suara, Dapil Jawa Timur 6 sebanyak 3.716 suara.

"Dapil Jatim 1, perolehan suara yang benar PPP 38.797, partai Garuda 4.457; Jatim 4, PPP 114.807, Partai Garuda 903 suara, dan Jatim 6, PPP 68.484, partai Garuda 3.716," ujar Irvan.

Atas hal tersebut, Irvan mengajukan empat poin petitum kepada MK RI dalam gugatannya.

Berikut petitum dari PPP untuk Provinsi Jawa Timur:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024

3. Memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilu DPR RI tahun 2024 pada Dapil Jatim 1 4 6 8 konversi PT 4 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini