TRIBUNNEWS.COM, SANGIHE- Polisi menetapkan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sebagai tersangka dalam dugaan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pergeseran suara Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Penetapan kedua Komisioner berinisial IT dan AP mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Kepulauan Sangihe.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, membenarkan status tersangka bagi kedua Komisoner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca juga: KY Terima 52 Laporan Terkait Tindak Pidana Pemilu 2024, Terbanyak Soal Politik Uang
“Jadi memang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka kedua komisoner KPUD dalam kasus Pidana Pemilu,” ucap Syahputra, ketika dikonfirmasi Selasa (30/04/2024).
Sebelum penetapan tersangka diawali pemeriksaan saksi-saksi, baik di Sangihe maupun saksi Ahli.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun sesuai Undang-Undang Pemilu dan proses hukum akan dilakukan sebelum 14 hari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
“Untuk kelanjutan kasus ini sebelum 14 hari itu sudah kami (Polres) limpahkan ke Kejaksaan sebab menggunakan Undang-Undang Pemilu,” jelasnya.
Di singgung soal penahanan dan non aktif dari kedua tersangka sepenunya di serahkan ke Jajaran KPUD secara berjenjang.
Baca juga: 21 Pidana Pemilu di Seluruh Indonesia Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Kasus Politik Uang
“Sedangkan untuk penon aktif bagi kedua tersangka itu kewenangannya atau kebijakan dari jajaran KPUD,” pungkasnya. (Nel)
Penulis: Nelty Manamuri
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul BREAKING NEWS : 2 Komisioner KPU Sangihe Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya