News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jauh-jauh dari Aceh, Gugatan Caleg Partai Sira Dinyatakan MK Tak Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Aceh Utara Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dari Dapil VI, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan tidak bisa dilanjutkan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024).

"Tidak," kata Drajat.

Baca juga: Jawaban Ahmad Syaikhu Soal Partai Gelora Tolak PKS Gabung Pemerintahan Prabowo: Enggak Masalah

Mendengar hal tersebut, Nasir menilai, ketidaksesuaian objek gugatan itu hanya kesalahan kecil.

"Ini mungkin meleset sedikit, Yang Mulia," ucap Nasir.

Hakim Arief Hidayat menegaskan, kesalahan objek gugatan ini membuat permohonan yang diajukan caleg M Nasir tidak memenuhi syarat formi dan materiil.

"Lho enggak sedikit. Kalau di persengketaan begini, objeknya salah itu, sudah selesai. Jadi, permohonan Bapak itu salah sasaran. Tidak memenuhi syarat formil," kata Arief.

Tak hanya itu, menurut Arief, gugatan ini juga tidak melampirkan surat rekomendasi dari DPP Partai Sira.

"Kalau Bapak mengajukan perorangan atas nama anggota Partai Sirah, Bapak harus mendapat rekomendasi dari DPP Partai Sirah. Kalau tidak ada rekomendasi, berarti permohonan ini tidak memenuhi syarat formil," tutur Arief.

Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Aceh Utara Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dari Dapil VI, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan tidak bisa dilanjutkan, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Tangkap layar Youtube MKRI)

Selain itu, Arief menyatakan, gugatan yang diajukan Nasir juga tidak memenuhi syarat matetil karena didaftarkan ke MK pada saat telah melewati batas waktu yang ditentukan UU Pemilu, yakni 3x24 jam setelah KPU membacakan keputusan.

"Permohonan ini Bapak kirimkan, kapan? Permohonannya dikirim tanggal 25 Maret pukul 03.43 WIB, padahal terakhir harus 23 Maret. Jadi sudah lewat tenggang waktu," ucap Arief.

Raut wajah caleg M Nasir tampak menunjukkan kekecewaan. Ia memohon kepada majelis hakim agar gugatannya dapat dilanjutkan.

"Baik YML. Harapan saya bagaimana mungkin sebisanya dilanjutkan, Yang Mulia," ujar Nasir.

Baca juga: Cak Imin Sebut Bakal Ada Kejutan Sosok Cagub PKB untuk Pilgub Jatim, Khofifah?

Namun, Hakim Arief mengatakan, jika gugatan Nasir dilanjutkan, maka nantinya tidak bisa memenuhi rasa keadilan para pemohon sengketa yang lain, yang telah mengikuti prosedur yang ada.

"Lho kalau begitu kan tidak bisa memenuhi rasa keadilan yang lain. Kita memenuhi rasa keadilan Bapak, tapi tidak memenuhi rasa keadilan yang lain. Termohon jadi salah kalau itu dapat dibenarkan. Jadi permohonan di Mahkamah atau peradilan apapun harus memenuhi syarat formil dan materil," ucap Arief.

Lebih lanjut, Nasir telah menyerahkan agar majelis hakim menentukan kelanjutan gugatannya ini. Hakim Arief pun menyatakan, permohonan Nasir tidak bisa diteruskan.

"Terima kasih Pak Nasir jauh-jauh ke sini," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat kepada M Nasir.

Foto 1: Calon legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Utara Dapil VI Partai Sira, M Nasir, harus menelan pil pahit lantaran permohonan sengketa pilegnya di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dilanjutkan. (Tangkapanlayar/YoutubeMK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini