Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan PDI-Perjuangan terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024).
Adapun proses sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adiministrasi ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika dan terpantau dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.
Tampak tim hukum PDIP yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun hadir pada sidang pendahuluan tersebut.
"Hari ini agendanya adalah proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang akan diajukan itu persidangan hari ini, dan bersifat tertutup," kata Gayus kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Soroti Ketidakhadiran KPU di Sidang PHPU, Hakim MK Sebut KPU Tak Pernah Serius Ikuti Jalannya Sidang
Gayus pun menegaskan bahwa gugatan terhadap KPU ini diakuinya tak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Akan tetapi ia menuturkan, bahwa penting bagi pihaknya untuk tetap melayangkan gugatan ini guna membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum oleh penguasa dalam proses Pemilu.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," jelasnya.
Akan tetapi pada sidang perdana ini, Gayus mengaku belum membawa bukti perihal dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan KPU.
Namun dalam agenda sidang selanjutnya ia menyebut bahwa akan membawa sejumlah bukti dan ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran itu ke hadapan majelis hakim.
"Agendanya bukan hari ini (soal bukti), belum sampai kesana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti arau saksi ahli, sekarang enggak pakai saksi, ahli namanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gayus mengungkapkan bahwa gugatan pihaknya kepada KPU RI dikabulkan oleh Ketua PTUN Jakarta, Oenoen Pratiwi.
Di mana, KPU digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut tiga itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.
Eks hakim di Mahkamah Agung ini pun mengatakan, ajakan untuk menyampaikan amicus curiae guna menegakkan kembali negara hukum di Indonesia.
Sehingga, Gayus berharap lewat dukungan publik, hukum bisa kembali tegak di Republik ini.
"Seluruh elemen yang akan melakukan persahabatan untuk menegakkan negara hukum ini, amicus curiae silahkan, kembali hidup untuk bisa mengingatkan, bisa memberikan dukungan kepada proses pengadilan," jelasnya.
Gayus juga menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.
"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," jelas Gayus.