News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Penghitungan Suara di NTB Ditiadakan Sebab Saksi Diancam Kelompok yang Diduga Terafiliasi Parpol

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU legislatif di panel I, gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Hanura menunjuk eks hakim MK Patrialis Akbar jadi kuasa hukum.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penghitungan suara di Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditiadakan akibat adanya intimidasi oleh pihak yang diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik atau parpol.

Seluruh saksi di tempat pemungutan suara (TPS) 4, 5, dan 6 di daerah pemilihan atau (dapil) Bima 3 pun dipaksa untuk menandatangani berita acara, tanda hasil perolehan suara telah disepakati. Padahal proses penghitungan suara oleh KPPS pun sama sekali tidak dilakukan.

Baca juga: Disentil Hakim MK Usai Absen di Sidang Sengketa Pileg, KPU Klaim Sejak Awal Sudah Serius

Hal itu jadi pokok permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan sengketa nomor 238-01-10-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024).

"Oleh karenanya, tidak ada suara DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3 yang disampaikan dalam penghitungan yang dilakukan secara terbuka," kata Nurul Azmi selaku kuasa hukum.

Mulanya proses penghitungan suara di Dapil Bima 3 sempat dilakukan karena alasan keamanan. Namun penghitungan tersebut tidak pernah dilanjutkan kembali.

Baca juga: Alasan Anggota KPU Absen dalam Sidang Pileg di MK: Agenda Kami Padat

Setelah penghitungan suara dihentikan, saksi dari partai politik di TPS dikumpulkan dan diintimidasi serta diancam supaya langsung menandatangani berita acara sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Bima, Dapil Bima 3.

"Sehingga seolah-olah para saksi tersebut menyetujui perolehan suara dalam berita acara tersebut. Padahal perolehan suara tersebut belum dihitung," ujarnya.

Namun pihak pemohon belum mengungkapkan siapa partai politik yang diduga berafiliasi dengan pihak yang melakukan intimidasi. Meski hakim konstitusi telah mendorong untuk kuasa hukum untuk membubarkan partai politik yang dimaksud.

"Sebutkan saja, ini di ruang sidang. Sekelompok orang itu siapa?", tanya hakim konstitusi Saldi Isra.

Nurul berdalih ihwal kliennya juga masih belum memberitahukan siapa partai politik yang dimaksud. Rencananya partai politik itu bakal diungkap di sidang berikutnya.

Adapun dalam petitumnya para pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan melakukan proses penghitungan surat suara ulang untuk anggota DPRD Kabupaten Bima di TPS 5, 6, 7, Dapil Bima 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini