News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KIP Aceh Kerap Bermasalah saat Pemilu, Hakim MK Minta KPU Benahi Agar Pilkada Tidak Kacau

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat di sidang PHPU legislatif panel III, di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Hakim Arief Hidayat meminta supaya KIP Aceh berbenah. Mengingat sebentar lagi Pilkada 2024 berlangsung, ia berharap kesalahan-kesalahan seperti yang diungkapkan Bawaslu tidak terulang.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konsisten (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran di Aceh selama proses Pemilu 2024.

Hal itu pun jadi sorotan hakim konstitusi terhadap lembaga penyelenggara yang bertugas, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Baca juga: Sidang MK, Bawaslu Aceh Ungkap Gelar Dua Kali Rekapitulasi Lantaran Ada Kenaikan Suara 7 Kali Lipat

Hakim Arief Hidayat meminta supaya KIP Aceh berbenah. Mengingat sebentar lagi Pilkada 2024 berlangsung, ia berharap kesalahan-kesalahan seperti yang diungkapkan Bawaslu tidak terulang. 

"Ini catatan ya, Pak Kholik (Anggota KPU RI, Idham Kholik) ya, ini KPU. KIP itu ternyata banyak masalah ini di Aceh dan di Papua,” ujar Arief dalam ruang sidang, Rabu (8/5/2024).

“Padahal sebentar lagi kita Pilkada. Itu untuk supaya dibetulkan ini, ini temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah,” ia menambahkan. 

Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon Selundupkan Renvoi Saat Agenda Mendengar Jawaban KPU

Arief juga mengingatkan KPU RI jika nantinya KIP Aceh tak berbenah, ia khawatir Pilkada 2024 bakal kacau.

"Lah itu, itu nanti kalau Pilkada semakin kacau itu. Bisa terjadi keributan di daerah kalau penyelenggaranya enggak bener ya," tuturnya. 

Adapun sejumlah pelanggaran yang disampaikan Bawaslu seperti permasalahan dalam rekapitulasi suara. Sebagai salah satu contohnya, ada dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu tetapi terhenti di Sentra Gakkumdu. 

Selain itu, Bawaslu juga mengaku kerap mengingatkan KIP Aceh Timur untuk menyampaikan kepada PPK di Aceh Timur agar rekapitulasi suara dilakukan sesuai tata cara prosedur mekanisme yang berlaku. 

Sebab, terungkap ada permasalahan soal rekapitulasi suara, di mana angka yang tidak sesuai. Masalah itu terungkap usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini