TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon gubernur (bacagub) DKI Jakarta dari jalur independen, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Dharma Pongrekun, melalui tim hukumnya melayangkan surat kepada KPUD DKJ.
Adapun target suratnya mengharapkan untuk dapat bertemu dengan pimpinan dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DK Jakarta dalam rangka berkonsultasi atau koordinasi terkait dengan perubahan jadwal.
Ada beberapa hal yang akan dipertanyakan dan menjadi hal yang memberatkan bacagub independen sekitar perubahan jadwal.
Adapun yang akan di konsultasikan diantaranya sebagai berikut:
1. Bahwa MK belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal ulang peserta PILKADA yang akan dilakukan serentak di Tahun 2024,
2. Pengumuman KPUD Nomor39/PL.06.2-Pu/31/2024 yang menurut hemat kami tidak sinkron (bertolak belakang) dengan Peraturan KPU-RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dalam lampiran keputusan tersebut telah mengatur jadwal dan tahapannya dan menjadi acuan dari Tim Perjuangan selama ini untuk melakukan konsolidasi dan persiapan teknis terkait pencalonan Bacagub di atas.
3. Bahwa dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun2024, jadwal pengumpulan KTP dan Form Dukungan diatur di bulan Mei s/d Agustus 2024.
4. Bahwa kemudian KPUD DK Jakarta No.39/PL.06.2-Pu/31/2024, yang dikeluarkan pada hari yang tidak patut pada hari Minggu Tanggal 5/5/2024, sementara hari Minggu bukanlah hari kerja.
5. Bahwa dalam surat Pengumuman pada butir(4) diatas jadwal dirubah menjadi Tanggal 5 Mei s/d 12 Mei 2024. Waktu sangat singkat dan sangat tidak masuk akal.
Waktu pendek yang diberikan hanya 7 hari dalam pengumpulan KTP dan form dukungan, terindikasi melanggar hak konstitusi kandidat Bakal Calon Gubernur DK-Jakarta in casu dari jalur perseorangan/independen sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945, UU HAM Nomor 39/1999.
Dharma Pongrekun selaku Bacagub DKJ melalui tim hukumnya menyatakan bahwa dengan adanya perubahan jadwal ini dan ingin memastikan kembali acuan bagi calon gubernur independen adalah Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta peraturan turunan lainnya yang tidak bertolak belakang dengan peraturan di atasnya.
"Oleh karena itu untuk mendapatkan penjelasannya secara menyeluruh dari pihak KPUD DKJ," ujar Pongrekun, Rabu (8/5/2024).
Pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 13.30 WIB, tim perjuangan Dharma Pongrekun diterima oleh ketua KPUD DKJ Wahyu Dinata dan tim di Kantor KPUD DK-Jakarta di Salemba Raya Nomor 5, Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, dan dilakukan diskusi dan konsultasi sekitar perubahan jadwal yang ada.
Inti pertemuan adalah Bacagub DKJ dari jalur independen keberatan atas perubahan jadwal pengumpulan dokumen dan bukti dukungan KTP pada batas akhir di tanggal 12 Mei 2024 dimana jelas hal ini dapat merugikan Bacagub dari jalur independen.