Dari hasil pertemuan tersebut kesimpulan diantaranya:
- Kewenangan menetapkan tahapan dan jadwal ini bukan di MK tetapi di KPU, dalam hal ini KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati secara serentak pada tanggal 27 November 2024;
- Sesuai surat dinas 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tahapan pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan calon pada tanggal 5 Mei yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan dan dilanjutkan penyerahan dukungan tanggal 8 s.d 12 Mei 2024;
- Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan pemenuhan syarat dukungan memang tanggal 5 Mei s.d 19 Agustus, tetapi itu tahapan global/ general yang mana tanggal 19 Agustus ini harus sudah selesai semua pencalonan;
- KTP-el dan KTP yang masih terdapat masa berlaku ini bahwa kemendagri, dukcapil sudah membuat peraturan masa berlaku itu dinyatakan seumur hidup dan akan dipedomani oleh KPU;
- Untuk penyerahan syarat dokumen calon perseorangan kami berharap tetap memaksimalkan pada rentang tanggal yang telah diumumkan yakni 8 s.d 12 Mei 2024.
Dari kesimpulan notulen pertemuan tersebut, pihak Tim Perjuangan Dharma Pongrekun melihat beberapa hal diantaranya:
1. Pihak KPUD DKJ memberikan argumentasi bahwa mereka hanya menjalankan tugas resmi dalam konteks membuat jadwal pemenuhan persyaratan.
2. Jadwal 5-12 Mei sudah termasuk penginputan data ke aplikasi SILON, hal ini tidak dimungkinkan mengingat diperlukan proses untuk pengumpulan KTP dan input data bagi calon jalur independen. SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada Pilkada 2024.
3. Ada indikasi menutup kesempatan bacagub dari jalur independen untuk berkontestasi pada PILKADA oleh KPU RI.
4. Ada aspek ketidakadilan pada penjadwalan untuk bacagub dari jalur independen dan jalur partai politik.
Menurut Pongrekun apat dibayangkan proses teknis yang terjadi, baru saja 5 Mei setiap calon mendapatkan format baru, yang mewajibkan dukungan KTP, sekarang ini aturannya adalah satu lembar dukungan, untuk satu orang pendukung (KTP), kemudian tiga sampai dengan delapan hari kemudian harus menyerahkan 600.000 lebih (7 persen dari daftar pemilih tetap di DKJ) dukungan KTP dengan format tersebut.
Sekilas Profil Komisaris Jenderal (Purn) Dr (HC) Drs. Dharma Pongrekun MM, MH :
Lahir: Palu, 12 Januari 1966