Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa kondisi yang dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilpres 2024.
Ada tiga poin yang disorot oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR atas putusan itu yakni: ihwal dana bantuan sosial (bansos), penyalahgunaan kekuasaan, dan nepotisme.
Baca juga: Catatan Pakar Hukum Soal Sengketa Pilpres, Soroti Amicus Curiae Hingga Waktu Sidang yang Mepet
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam keteranganya menyatakan dalil yang diajukan pemohon terkait penyaluran dana bansos yang ditujukan untuk memengaruhi hasil pemilu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik tertentu.
"Bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan," ujar Mita, sapaan akrabnya, Kamis (9/5/2024).
Kemudian penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa untuk memenangkan pasangan calon tertentu juga tak lepas dari sorotan JPPR.
Menurut Mita, hal itu dapat merusak prinsip persaingan yang adil dan mengabaikan hak pilih warga negara secara setara.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Sinda Sutadisastra: Waktunya Bersama Majukan Indonesia
Sementara itu, terkait nepotisme dalam proses pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan pasangan calon tertentu juga dinilai Mita merusak prinsip demokrasi yang mengedepankan persaingan yang adil dan jujur.
"Serta mengabaikan kepentingan publik yang lebih luas," ungkapnya.
Namun sebagian diketahui, semua poin di atas tidak terbukti benar oleh MK dan pihaknya memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04/2024). MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya"