Untuk PDI-P yang berada di posisi kedua dengan perolehan 850.174 suara, diprediksi memperoleh 15 kursi.
Jumlah ini turun drastis dibandingkan perolehan kursi pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2019, yakni 25 kursi.
Gerindra yang berada di posisi ketiga dengan perolehan 728.297 suara, diperkirakan mengantongi 14 kursi.
Jumlah perolehan kursi kali ini turun dibandingkan pada 2019, yakni 19 kursi.
Untuk posisi keempat perolehan suara ditempati oleh Nasdem. Partai yang mengantongi 545.235 suara ini diprediksi mendapatkan 11 kursi.
Di posisi kelima diduduki oleh Golkar dengan 517.819 suara yang kemungkinan mendapatkan 10 kursi.
Selanjutnya, ada PKB yang mendapatkan 470.682 suara.
Partai ini diprediksi memperoleh 10 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Kemudian, PSI yang memperoleh 465.936 suara kemungkinan akan mendapatkan 8 kursi.
Sedangkan PAN yang mendapat 455.906 suara diprediksi mendapatkan 10 kursi.
Melesat Sementara itu, Demokrat yang mengantongi 444.314 suara diperkirakan mendapatkan 8 kursi.
Jumlah ini berkurang dua kursi dibandingkan Pileg DPRD DKI Jakarta 2019.
Partai Perindo yang mendapat 160.203 suara dan PPP dengan 153.240 suara masing-masing diprediksi mendapatkan 1 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Untuk partai lainnya, yakni Partai Buruh (69.969 suara), Gelora (62.850 suara), PKN (19.204 suara), Hanura (26.537 suara), Garuda (12.826 suara), PBB (15.750 suara), dan Partai Ummat (56.271 suara) diperkirakan tak dapat kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sementara syarat untuk maju di Pilkada dalam pasal Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.
Tertulis parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. (*)