Dalam mengkonversi suara menjadi kursi, KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi. Metode ini digunakan pertama kali dalam Pemilu 2019.
Sainte Lague adalah sebuah metode untuk menentukan perolehan suara kursi partai politik di parlemen.
Penentuan itupun didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi.
Pembagian itu bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya.
Adapun jumlah perolehan suara yang tidak mendapatkan jatah kursi maka suara menjadi tidak bermakna.
"Tidak bermakna itu apa kemudian tidak bisa dikategorikan sisa suara?" tanya Suhartoyo.
"Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU 7/2017 tidak ada lagi istilah sisa suara," timpal Hasyim menjawab.
Baca juga: SYL Sampai Zikir Dengar Pengakuan Anak Buah di Sidang Kasus Korupsinya
Arief Puji Bawaslu Papua Barat Daya
Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memuji Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya karena hadir dalam sidang mengenakan kemeja batik seragam.
Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel III, ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu.
Mulanya, Hakim Arief Hidayat tengah mengonfirmasi alat bukti tambahan yang baru diserahkan para pihak untuk perkara nomor 133 yang dimohonkan Partai NasDem.
Adapun saat giliran Hakim Arief mengonfirmasi pihak Bawaslu Papua Barat Daya, ia menyoroti sejumlah anggota Bawaslu itu mengenakan pakaian seragam berupa kemeja bermotif batik warna kuning.
Arief melemparkan pujian bahwa seragam yang dikenakan sejumlah anggota Bawaslu Papua Barat Daya bagus.
Ia kemudian menyebut pakaian yang dikenakan sejumlah anggota KPU RI hampir mirip dengan seragam Bawaslu itu.
"Itu pakai batik sama semua, bagus itu. Termasuk KPU pusat, batiknya hampir mirip," kata Arief.