News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, MK Batasi Para Pihak Hadirkan Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang sengketa hasil Pileg 2024 di ruang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak di dalam sidang sengketa pileg.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya akan mulai menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, pada 27 Mei - 4 Juni 2024 mendatang.

Ia mengatakan, Mahkamah membatasi para pihak untuk maksimal membawa lima saksi dan satu ahli, pada sidang agenda itu.

"Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 ahli, jika akan mengajukan," kata Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif di panel I, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Hakim MK Terpukau Melihat Tebalnya Dokumen Pihak Terkait dalam Sidang PHPU: Kayak Disertasi

Meski demikian, Suhartoyo menjelaskan, sebelum memasuki tahap pemeriksaan pembuktian, MK akan menggelar putusan dismissal terlebih dahulu terhadap seluruh perkara.

Putusan dismissal tersebut akan memilah perkara mana yang dilanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian dan mana yang tidak dilanjutkan.

Adapun putusan dismissal dijadwalkan digelar, pada 21-22 Mei.

"Pemeriksaan pembuktian 27 Mei sampai 4 Juni 2024 untuk yang perkara lanjut. Kalau yang akan diputus dismissal, yang sifatnya formal baik tidak memenuhi, maka akan diberikan panggilan juga putusan dismissal yang diagendakan 21-22 Mei (2024)," jelas Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini