News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memilih beristirahat sejenak sebelum menggelar sidang pemeriksaan pembuktian sengketa pileg.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memilih beristirahat sejenak sebelum menggelar sidang pemeriksaan pembuktian sengketa pileg.

Hal itu dilakukan hakim-hakim MK setelah mereka rampung menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, mereka akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, yang dijadwalkan dimulai tanggal 27 Mei 2024.

Baca juga: Sengketa Pileg Tidak Diterima MK, Pengamat Nilai Gelombang Lengserkan Mardiono di Internal PPP Wajar

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, setelah mengambil kesempatan untuk beristirahat, hakim konstitusi akan segera melakukan persiapan untuk sidang pemeriksaan pembuktian.

"Pertama, istirahat sejenak karena banyak yang kurang tidur dan segera menyiapkan berkas-berkas pembuktian, karena ada pihak-pihak yang mulai kemarin menyampaikan alat bukti," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (24/5/2024).

Disinggung soal kurang tidur, perlu diketahui sebagian besar hakim MK ada yang sudah tergolong lanjut usia (lansia).

Baca juga: 106 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian, MK Batasi Hanya 5 Saksi dan 1 Ahli yang Bisa Diajukan

Di antaranya hakim Arsul Sani (60), Enny Nurbaningsih (61), Ridwan Mansyur (64), Suhartoyo (64), Anwar Usman (67), dan Arief Hidayat (68).

Hakim Enny menjelaskan, kondisi kesehatan para hakim di bawah kontrol medis.

"Di MK ada klinik dan ada dokter ahli yang datang tiap minggu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

"Dari 207 (perkara masuk putusan dismissal) ini, 148 putusan, kemudian 48 ketetapan, dan 16 petikan," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.

Baca juga: Lewat Putusan MK, Empat Caleg PKS DPR RI Resmi Jadi Legislator Senayan

Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Sementara itu, Fajar juga menyampaikan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar mulai tanggal 27 Mei 2024.

Adapun mekanisme persidangan akan dikembalikan menjadi panel.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," ucapnya.

Ia juga mengatakan, para pihak yang berperkara hanya dapat menghadirkan, masing-masing 5 saksi dan 1 ahli.

"Saksi nanti dibatasi. Jadi, tanggal 27 sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," jelas Fajar Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini